Ketentuan Penyerahan SKA sesuai dengan PMK Nomor 45/PMK.04/2020
Menyerahkan via email atau media elektronik lainnya, paling lambat 30 hari kalender SEJAK Pemberitahuan Pabean Impor mendapat nopen, dokumennya yang diserahkan sebagai berikut
Hasil Pindaian(Scan) Berwarna / Hasil Unduhan SKA, atau
Hasil Pindaian(Scan) Berwarna Invoice Declaration, atau
Hasil Pindaian(Scan) Berwarna Dokap Pabean Penelitian SKA
Menyerahkan Lembar asli SKA/Invoice Declaration beserta DOKAP Pabean Penelitian SKA, dengan ketentuan:
Paling cepat 90 hari kalender SEJAK Pemberitahuan Pabean Impor mendapat NOPEN dan
Paling lambar 1 tahun SEJAK penerbitan kecuali atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai